Jumat, 10 Januari 2014

Syarat-Syarat E-learning

Menurut Newsletter of ODLQC, 2001 (dalam Siahaan) syarat-syarat kegiatan pembelajaran elektronik (e-learning) adalah :
 
       a. kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan jaringan dalam hal ini internet.
       b. Tersedianya dukungan layanan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta belajar, misalnya CD-ROM atau bahan cetak
       c. tersedianya dukungan layanan tutor yang dapat membantu peserta belajar apabila mengalami kesulitan
       d. adanya lembaga yang menyelenggarakan/mengelola kegiatan e-learning
       e. adanya sikap positif pendidik dan tenaga kependidikan terhadap teknologi komputer dan internet
       f. adanya rancangan sistem pembelajaran yang dapat dipelajari/diketahui oleh setiap peserta belajar
       g. adanya sistem evaluasi terhadap kemajuan atau perkembangan belajar peserta belajar
       h. adanya mekanisme umpan balik yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara
 
Selain itu dalam Sembel, 2004, hal-hal yang perlu ada untuk “menghidupkan” e-learning adalah :
 
a. Subject Matter Expert (SME), merupakan nara sumber dari pembelajaran yang disampaikan.
b. Instructional Designer (ID), bertugas untuk secara sistematis mendesain materi dari SME menjadi materi e-learning dengan memasukkan metode pengajaran agar materi menjadi lebih interaktif, lebih mudah, dan lebih menarik untuk dipelajari.
c. Graphic Designer (GD), bertugas untuk mengubah materi teks menjadi bentuk grafis dengan gambar, warna, dan layout yang enak dipandang, efektif, dan menarik untuk dipelajari.
d. Learning Management System (LMS), bertugas mengelola sistem di website yang mengatur lalu lintas interaksi antara instruktur dengan siswa, antarsiswa dengan siswa lainnya, serta hal lain yang berhubungan dengan pembelajaran, seperti tugas, nilai, dan peringkat ketercapaian belajar siswa.
 
Sumber:
 
http://programmkomputer.blogspot.com/2012/10/pengertian-keunggulan-kendala-e-learning.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar