Menurut
Newsletter of ODLQC, 2001 (dalam Siahaan) syarat-syarat kegiatan pembelajaran
elektronik (e-learning) adalah :
a. kegiatan pembelajaran dilakukan
melalui pemanfaatan jaringan dalam hal ini internet.
b. Tersedianya dukungan layanan
belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta belajar, misalnya CD-ROM atau bahan
cetak
c. tersedianya dukungan layanan
tutor yang dapat membantu peserta belajar apabila mengalami kesulitan
d. adanya lembaga yang
menyelenggarakan/mengelola kegiatan e-learning
e. adanya sikap positif pendidik
dan tenaga kependidikan terhadap teknologi komputer dan internet
f. adanya rancangan sistem
pembelajaran yang dapat dipelajari/diketahui oleh setiap peserta belajar
g. adanya sistem evaluasi terhadap
kemajuan atau perkembangan belajar peserta belajar
h. adanya mekanisme umpan balik
yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara
Selain itu dalam Sembel, 2004, hal-hal yang perlu ada untuk “menghidupkan”
e-learning adalah :
a. Subject Matter
Expert (SME), merupakan nara sumber dari pembelajaran yang
disampaikan.
b. Instructional
Designer (ID), bertugas untuk secara sistematis mendesain materi dari SME
menjadi materi e-learning dengan memasukkan metode pengajaran agar
materi menjadi lebih interaktif, lebih mudah, dan lebih menarik untuk dipelajari.
c. Graphic Designer (GD),
bertugas untuk mengubah materi teks menjadi bentuk grafis dengan gambar, warna,
dan layout yang enak dipandang, efektif, dan menarik untuk
dipelajari.
d. Learning Management
System (LMS), bertugas mengelola sistem di website yang mengatur lalu
lintas interaksi antara instruktur dengan siswa, antarsiswa dengan siswa
lainnya, serta hal lain yang berhubungan dengan pembelajaran, seperti tugas,
nilai, dan peringkat ketercapaian belajar siswa.
Sumber:
http://programmkomputer.blogspot.com/2012/10/pengertian-keunggulan-kendala-e-learning.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar