Pemanfaatan tekhnologi informasi dalam bidang pemerintahan kemudian
disebut e-government yang dalam pengembangannya dimaksudkan agara dengan
pemanfaatan teknologi akan mebawa manfaat positif yang lebih besar
terhadap pelaksanaan pemerintahan. Bahkan dalam beberapa kajian dan
penelitian disebutkan bahwa E-Government telah dianggap sebagai
suatu bentuk solusi yang tepat dalam bidang teknologi untuk mewujudkan
pemerintahan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif. Hal ini
terbukti dari beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa penerapan E-Government telah
disajikan dan diterapkan di negara-negara di seluruh dunia sebagai
salah satu kemajuan yang paling menarik dalam bidang pemerintah sejak
pertengahan tahun 1990-an (OECD, 2003).
Pelaksanaan E-Government sebagai bagian dari upaya
pemerintah untuk membagi informasi kepada masyarakat kemudian
berkembangan kearah yang lebih luas yaitu dengan memberikan bentuk
pelayanan penuh kepada masyarakat. Masyarakat melalui e-Government dapat
memperoleh informasi dengan mudah melalui fasilits yang disediakan oleh
pemerintah, dan bahkan dalam tingkatan yang lebih tinggi dari
e-government, masyarakat atau publik dapat melakukan interaksi
interaktif dengan komponen masyarakat, pemerintah dan pihak swasta. Hal
ini dapat diwujudkan karena pemerintah dengan E-Government telah menyediakan
fasilitas on-line untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat
dan sekaligus memberikan layanan interaktif seperti dalam penyusunan
kebijakan publik, sosialisasi program pemerintah dan sampai pada
pelayanan pembayaran kewajiban pajak dari masyarakat. Inilah yang
sebenarnya menjadi dasar utama sehingga penerapan E-Government dapat
memberikan pelayanan publik yang lebih baik dimana masyarakat dapat
dengan bebas memperoleh informasi publik yang dibutuhkannya.
Sumber:
http://uaksena.com/konsep-dasar-e-government.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar