Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang
atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli
barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di
internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction,
sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah
paper document, melainkan dokumen elektronik (digital document).
Kontrak
on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines
Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan
variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting
dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh
internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung.
Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan
orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting
ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer
masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat
untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan
mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini.
Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan
video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa
pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak
melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer
karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya
yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat
e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia
layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber
pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran
yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang
tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan
penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping
itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan
melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan
penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat
dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi
di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki
diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat
self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri,
yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa
tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen
sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme
transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran
suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di
USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya
detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka
konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh
pihak penjual.
Sumber:
http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar