Teknologi Informasi kini berkembang semakin pesat. Teknologi Informasi
bukan hanya sebatas teknologi komputer akan tetapi Teknologi Informasi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses dan juga bagaimana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Dalam bidang Ekonomi dan bisnis, perkembangan Teknologi sangat berpengaruh terhadap
aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. Dalam dunia ekonomi dan bisnis,
Teknologi Informasi dimanfaatkan untuk perdagangan.
Prosedur Pendirian Bisnis.
Berikut prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum
memulai membangun usaha atau bisnis :
- Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
- Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
- Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
- Membuat Tanda Daftar Industri (TDI.
Kontrak Kerja
1. Masa percobaan.
1. Masa percobaan.
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja.
3. Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja.
4. Isi Perjanjian Kerja.
Pada pokoknya
isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat
diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali
saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja.
Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar.
7. Uang Panjar.
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap
telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi
yang disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis.
Adapaun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan
demikian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
- Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat
(tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an.
Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan
masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam
kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas perlu dibuat
untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan
proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan
KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Sumber:
http://alananugerahputra.blogspot.com/2013/07/etika-profesionalisme-tsi-aspek-bisnis.html
http://sudrajathendra.wordpress.com/2013/06/23/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
http://hanumskamyta.blogspot.com/2014/05/prosedur-pendirian-bisniskontrak-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar